Khutbah Jumat

Peranan Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Nasional

Peranan Hukum Islam  Dalam Pembangunan Hukum Nasional

Oleh : Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, S.U, M.I.P 

(Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)

Mari kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah subhanahu wata'ala yang telah memberkati kita dengan banyak nikmat dan hidayah-Nya. Bersyukur adalah salah satu cara dari begitu banyak jalan bertaqwa. Bertaqwa, secara umum, diartikan sebagai melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan larangan-Nya. Di dalam kitab suci Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul banyak sekali perintah agar kita bersyukur. Misalnya ada ayat, “Jika kamu bersyukur akan kutambah nikmat-Ku kepadamu dan jika kamu ingkar maka ingatlah bahwa siksa-Ku teramat sedih" (QS. Ibrahim ayat 7). Memanjatkan syukur ke hadirat Allah subhanahu wata'ala pada saat ini menjadi sangat relevan karena kita masih dalam bulan Agustus, bulan proklamasi kemerdekaan bagi bangsa kita, yakni bulan ketika Allah mencurahkan berkat dan rahmat-Nya sehingga Indonesia menjadi negara merdeka. Jika kita renungi dan runut perjalanan Indonesia sejak merdeka maka akan kufurlah kita jika tidak mensyukuri nikmat-nikmat-Nya. Sejak Indonesia merdeka atas berkat rahmat Allah YMK, seperti yang dipatrikan di dalam Alinea III Pembukaan UUD 1945, bangsa kita sudah mengalami banyak kemajuan yang wajib disyukuri. Sekarang kita sudah jauh lebih maju dalam bidang ekonomi, sosial, politik, dan berbagai seginya. Kita memang tidak bisa menutup mata bahwa masih ada kekurangan di sana sini, tetapi itu semua tidak boleh menghentikan syukur kita kepada Allah dengan tetap bertekad untuk memperbaiki kekurangan kekurangan yang masih ada. Intinya, mensyukuri kemerdekaan Indonesia adalah mencintai dan merawat Indonesia. Mencintai dan merawat Indonesia berarti kita menegakkan prinsip-prinsip yang dituangkan di dalam Pembukaan dan Pasal pasal UUD 1945. Diantara prinsip hidup bernegara kita adalah menegakkan supremasi hukum karena Indonesia adalah negarahukum. Di dalam negara hukum semua harus tunduk pada hukum. Pemerintah dan rakyat harus sama-sama mentaati dan menegakkan hukum. Hukum yang harus kita tegakkan adalah hukum yang berkeadilan, bukan hanya hukum sebagai prosedur. 

Di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa yang harus ditegakkan oleh lembaga peradilan sebagai salah satu perwujudan negara hukum adalah hukum dan keadilan. Hukum dibuat dan ditegakkan untuk menjamin keadilan. Di dalam Al-Qur’an disebutkan juga bahwa semua orang yang beriman jika “berhukum” harus berhukum dengan adil (QS. An-Nisa ayat 58). Itu berarti bahwa hukum tidak selalu adil kalau hanya dilihat sebagai pasal-pasal norma. Oleh sebab itu hukum harus bersukma keadilan, bukan hanya sekedar penerapan aturan-aturan tertulis yang hanya prosedural semata. Penegasan perintah Allah di dalam Al-Qur’an adalah “Dan janganlah kebencianmu terhadap satu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih dekat kepada taqwa” (QS. Al-Maidah ayat 8). Penegakan hukum dan keadilan ini penting agar tercipta ketertiban dan ketenteraman di dalam masyarakat dan negara berjalan aman. Bayangkan jika tidak ada hukum yang mengatur dan bisa ditegakkan dengan adil, tentu masyarakat bisa kacau dan membuat hukumnya sendiri-sendiri. Kalau itu yang terjadi maka negara bisa chaos karena yang di atas bisa dzalim dan sewenang wenang sedangkan yang di bawah bisa anarkis dan liar. Begitu pentingnya hukum sehingga ketika mendapat permintaan dari Bani Mahzum agar puterinya yang bersalah tidak dihukum demi menutupi aib keluarga maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa kita harus mengingat sejarah bahwa hancurnya negara-negara dan bangsa-bangsa besar terdahulu karena ketidakadilan hukum, yakni, jika orang besar (berkuasa atau kaya) bersalah tidak dihukum tetapi jika ada orang kecil bersalah langsung dikenakan had (dihukum). 

Dalam pesan yang senada ada ungkapan faktual bahwa “Akan bertahan terus dengan kuat suatu negara jika diselenggarakan dengan adil, walaupun kafir; sebaliknya akan cepat musnah suatu negara jika diperintah dengan dzalim meskipun mengaku muslim (Islam)”. Kita tidak perlu mempersoalkan hukum dalam arti fikih Islam yang mana yang wajib kita berlakukan di Indonesia, sebab fikih itu merupakan produk ijtihad yang di-istinbath (digali maknanya) dari sumber primernya yakni Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Fikih sebagai produk ijtihad bisa berbeda antar satu ulama dan ulama lain serta antara satu negara dan negara lain. Fikih di negara Saudi Arabia tidak selalu sama dengan di Mesir atau Maroko. Indonesia juga mempunyai fikih-fikihnya sendiri. Produk fikih yang keberlakuannya disepakati bersama oleh para ulama disebut ijma’. Oleh karena fikih yang sering disebut sebagai hukum Islam itu merupakan produk ijtihad maka dalam realitasnya negara negara kaum muslimin tidak selalu memberlakukan fikih yang sama. Negara-negara kaum muslimin tersebut memberlakukan f ikih sebagai produk ijtihad sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, dan situasi sosial-budayanya masing-masing. Indonesia adalah negara persatuan yang disebut sebagai “Daar al Mietsaq” atau “Daar al Ahdi wa al Syahadah”, yakni negara yang dibentuk dengan ikatan kesepakatan atau perjanjian oleh berbagai ikatan primordial yang sangat beragam. Rakyat Indonesia melalui para pemimpinnya dari berbagai agama, suku, budaya, dan daerah telah bersepakat dan berjanji untuk hidup bersama sebagai satu bangsa dan negara yang diikat oleh ideologi dan konstitusi yang sama yakni Pancasila dan UUD 1945 dengan geopolitik tersendiri. Kita tidak perlu ragu untuk bisa hidup dengan menghayati hukum produk Indonesia karena ada nilai universal dari prinsip-prinsip hukum Islam yang disebut “al Maqashid al-Syar’i”, di dalam hukum-hukum kita. 

Al-Maqashid al-Syar'i adalah maksud atau tujuan substantif syari’ah dalam bernegara dan berhukum yang berlaku pada setiap tempat dan pada setiap zaman, termasuk di Indonesia pada zaman moderen. Inti dari “al-Maqashid al-Syar’i’ adalah kemaslahatan serta penghargaan dan perlindungan atad harkat kemanusiaan, termasuk hak azasi manusia (HAM). Al-Maqashid al-Syar’i merupakan 5 (lima) tujuan hakiki yang harus menjadi prinsip dasar dalam bernegara dan berhukum di mana pun dan di zaman apa pun, yakni: 1. melindungi kebebasan beragama 2. menjaga keselamatan jiwa manusia 3. melindungi hak milik atas harta benda 4. menjaga kesehatan akal 5. menjaga kemurnian keturunan Jika perlindungan atau pemeliharaan atas kelima hal tersebut diadopsi di dalam konstitusi dan kesepakatan rakyatnya maka sebuah negara atau sistem hukum sudah kompatibel dengan ajaran Islam atau sudah dikategorikan Islami. Di Negara Republik Indonesia kita sudah menyepakati atau mengikat perjanjian bernegara (al-Mietsaq atau al-Ahd) yang kita rajut dalam membentuk NKRI yang sudah memenuhi al-Maqashid al-Syar’i. Indonesia sudah membentuk konstitusi dan hukum-hukum yang memuat semua jenis al-Maqashid al-Syar’i. Oleh sebab itu mari kita taati dan tegakkan hukum sebagai wujud syukur dengan kecintaan, pembelaan, dan perawatan atas Negara Republik Indonesia. Akhirnya, sebagai simpulan, marilah kita syukuri berkat dan rahmat Allah yang telah menganugerahi kita dengan negara Indonesia merdeka. Sebagai bentuk kesyukuran kita harus menjaga dan merawat Indonesia dengan, antara lain, mentaati dan menegakkan hukum dan keadilan. Tegasnya, menjaga Indonesia sebagai berkah dan amanah serta menegakkan hukum dan keadilan adalah kesyukuran yang merupakan bagian dari ketaqwaan kita kepada Allah.

sumber : www.istiqlal.or.id

Share: